Juknis Tunjangan Khusus Guru Madrasah dan RA Tahun 2021

Pemberian tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru RA dan Madrasah untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja guru Raudlatul Athfal dan Madrasah yang bertugas di daerah khusus yang pemberiannya bersifat tidak permanen atau tidak terus menerus.

Pemberian Tujangan Khusus bagi Guru Di RA dan Madrasah Tahun 2021 berdasarkan keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7243 tahun 2021.Di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 7243 tahun 2021 dijelaskan petunjuk teknis(Juknis) pemberain tunjangan khusus bagi guru Raoudlotul Athfal dan Madrasah tahun 2021.

Tunjangan khusus diberikan kepada guru RA dan Madrasah sebagai kompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas sebagai guru Raudlatul Athfal dan Madrasah di daerah khusus.

Tunjangan khusus ditujukan untuk mewujudkan amanat undang_undang guru dan dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu. 

Juknis Tunjangan Khusus Guru RA dan Madarsah



Daerah Khusus merupakan daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencildaerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

Tujuan Pemberian 

Tunjangan Khusus bagi Guru Raudlatul Athfal dan Madrasah bertujuan untuk meningkatkan: 

1. Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya; dan 
2. Kesejahteraan Guru RA dan Madrasah.

Sasaran dan Kriteria Sasaran atau penerima 

Tunjangan Khusus adalah Guru Bukan PNS pada Raudlatul Athfal dan Madrasah dengan kualifikasi S1/D-IV yang bertugas di daerah khusus yang tercatat di Simpatika. Diprioritaskan guru yang usianya lebih tua dan masa pengabdiannya lebih lama. 

Mekanisme Pelaksanaan

1. Penetapan Penerima 

Penetapan penerima dilakukan dalam bentuk penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data Simpatika.

2. Penyaluran Tunjangan 

a. Tunjangan Khusus diberikan/disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan. 

b. Pembayaran/penyaluran tunjangan Khusus dilakukan setiap semester.

 3. Nominal Tunjangan

  • Besar Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS adalah Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari-Desember 2021), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp 16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah).
  •  Tunjangan khusus diberikan selama 12 (dua belas) bulan. 
  • Tunjangan khusus diberikan kepada guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
  • Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini, hanya berhak menerima satu porsi Tunjangan Khusus. Meskipun mengajar pada lebih dari satu Madrasah, guru tersebut tidak dibenarkan menerima lebih dari satu porsi Tunjangan Khusus. 

4. Kewajiban Penerima Tunjangan 

  • Melaksanakan pembelajaran dan/atau bimbingan kepada peserta didik minimal 1 (satu) tahun pelajaran, sesuai jadwal di RA dan Madrasah yang menjadi tempat tugasnya. 
  • Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan RA dan Madrasah termasuk administrasi pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
  • Setiap Guru RA dan Madrasah yang menjadi penerima tunjangan khusus wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kinerja. 

5. Penghentian Pemberian Tunjangan Khusus dihentikan apabila guru yang bersangkutan: 

  • Meninggal dunia; 
  • Berusia 60 (enam puluh); 
  • beralih tugas atau mutasi dari jabatan fungsional guru ke jabatan lain; 
  • beralih tugas atau mutasi menjadi guru pada instansi selain Kementerian Agama; 
  • tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah. tahun;
  • Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah; 
  • Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah; atau 
  • Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.

Selengkapnya mengenai Petunjuk Teknis Pemberian Tujangan Khusus bagi Guru Di RA dan Madrasah Tahun 2021 bapak/ibu guru dapat unduh di sini

Demikian informasi terkait dengan Juknis Pemberian Tujangan Khusus bagi Guru Di RA dan Madrasah Tahun 2021 yang dapat kami bagikan pada kesempatan malam ini.Semoga bisa membantu kesejahteraan para guru yang berada di daerah terpencil serta dapat memotivasi rekan guru dalam mencerdaskan anak bangsa.

Herman Suherman saya seorang blogger

Belum ada Komentar untuk "Juknis Tunjangan Khusus Guru Madrasah dan RA Tahun 2021"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel