Ketentuan PPDB SD Tahun Pelajaran 2021/2022 Sesuai Dengan Permendikbud nomor 1 tahun 2021

Sekolah merupakan salah satu pendidikan formal yang memiliki peran penting dalam mencerdaskan anak bangsa.Sekolah merupakan tempat penanaman sikap moral,spirutual serta tempat untuk mengembangkan minat dan bakat seorang anak.Dengan bimbingan dan arahan guru anak akan memiliki pengetahuan dan keterampilan yang luas untuk bisa bersaing dan meniti sebuah karir kedepannya.

Pendidikan merupakan hak setiap warga negera Indonesia tetapi pendidikan dasar merupakan kuwajiban yang harus diikuti oleh setiap warga negara dan pemerintah wajib membiayai kegiatan tersebut.Hal ini sudah ditetapkan dalam pasal 31 UUD 1945 pasal ( 1 ) dan ( 2 ).

Pada tahun ini dari Kemendikbud telah menerbitkan surat edaran tentang Pelaksanaan Penerimaan peserta didik baru (PPDB) yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-Kanak,Sekoah Dasar,Sekolah Menengah Pertama,Sekolah Menengah Atas,Sekolah Menengah Kejuruan,atau bentuk lain yang sederajat.

Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB) bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif,akuntabel,transparan,dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.PPDB dilaksanakan melalui mekanisme dalam jaringan (daring /online) maupun dengan mekanisme luar jaringan (luring/offline) dengan memperhatikan kalender Pendidikan.

Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB mulai bulan Mei setiap tahun.Proses pelaksanaan PPDB sebagaimana yang dimaksud dimulai dari tahap pengumuman penerimaan PPDB secara terbuka penerimaan peserta didik baru pada sekolah yang bersangkutan sampai dengan tahap penetapan peserta didik setelah daftar ulang.
Juknis PPDB SD SMP SMA dan SMK 2021



Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB paling sedikit terkait:
a. persyaratan;
b. proses seleksi;
c. daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur          mengenai rombongan belajar;
d. biaya pungutan khusus untuk SMA/SMK/bentuk lain yang sederajat bagi daerah yang          belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun; dan
e. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.

Adapun persyaratan yang harus dilaksanakan dan dipenuhi oleh orang tua calon peserta didik dan pihak sekolah khususnya untuk jenjang Sekolah Dasar( SD ) diantaranya adalah :

Calon peserta didik Sekolah Dasar (SD) harus memenuhi persyaratan Usia:
  • tujuh tahu ( 7 tahun ) atau,
  • paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
  • Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki: a. kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan b. kesiapan psikis.
  • Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  • Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan. 
 Tahapan pelaksanaan PPDB meliputi:
a. pengumuman pendaftaran; 
b. pendaftaran; 
c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran; 
d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan 
e. daftar ulang.

Bagi Orang tua calon peserta didik maupun wali dari calon peserta didik bisa segera melengkapi persyaratan yang harus disediakan diantaranya:
  1. Fc.Akta Kelahiran Anak 1 lembar
  2. Fc.Kartu Keluarga (KK ) 1 lembar
  3. Fc.KTP orang Tua ( ayah dan ibu ) masing-masing satu lembar
  4. Fc.Kartu Indonesia Pintar( KIP ) 1 lembar jika memiliki
  5. Fc.Kartu PKH satu lembar jika memiliki
  6. pas foto hitam putih ukuran 3 x 4 2 lembar
  7. Ijazah PAUD / TK jika lulusan dari TK
Jika persyaratan sudah lengkap maka,segera datang ke sekolah untuk mendaftarkan putra putrinya.Pilih sekolah yang memiliki mutu dan kualitas akademik yang bagus.Hal tersebut bisa dilihat dari tingkat pendidikan guru,prestasi sekolah yang pernah diraih,keaktifan kegiatan di sekolah dan beberapa hal yang mungkin dipertimbangakan oleh orang tua calon peserta didik baru.

Jika bapak/ibu guru masih belum paham atau ragu dalam pelaksanaan kegiatan PPDB tahun pelajaran 2021/2022 bisa membaca nya langsung menegnai Juknis pelaksanaan PPDB Tahun pelajaran 2021/2022.Silahkan unduh Juknis PPDB sesuai dengan Surat Edaran Permendikbud nomor 1 tahun 2021 dalam format pdf di bawah ini.


Demikian informasi terkait dengan pelaksanaan Kegiatan PPDB khususnya jenjang Sekolah Dasar(SD) Tahun Pelajaran 2021/2022.Semoga dengan adanya juknis tersebut pihak orang tua dan guru bisa memahami peraturan dan ketentuan yang ada dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.
Herman Suherman saya seorang blogger

Belum ada Komentar untuk "Ketentuan PPDB SD Tahun Pelajaran 2021/2022 Sesuai Dengan Permendikbud nomor 1 tahun 2021"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel