" crossorigin="anonymous"> SK TIM Pelaksana UKS SD Tahun 2026 - guru grobogan

SK TIM Pelaksana UKS SD Tahun 2026

   SK TIM Pelaksana UKS SD Tahun 2026

Kesehatan peserta didik merupakan fondasi utama bagi terciptanya proses pembelajaran yang optimal dan berkelanjutan. Menyadari hal tersebut, serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2011 tentang Petunjuk Umum UKS, setiap satuan pendidikan wajib mengaktifkan layanan kesehatan berbasis sekolah. Surat Keputusan Kepala Sekolah ini diterbitkan sebagai landasan formal sekaligus bentuk komitmen lembaga dalam menyelenggarakan Tri Program UKS, yakni pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pembinaan lingkungan sekolah sehat.

SK TIM Pelaksana UKS Tahun 2026 Sekolah Dasar
SK TIM UKS SD 



Penyusunan surat keputusan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan di lingkungan sekolah, termasuk guru, orang tua murid melalui komite sekolah, dan petugas puskesmas setempat. Berdasarkan hasil rapat koordinasi pada tanggal 5 Juni 2024, disepakati bahwa diperlukan struktur tim yang solid untuk mengefektifkan program UKS. Pertimbangan utama lainnya adalah hasil evaluasi program tahun sebelumnya yang menunjukkan perlunya peningkatan koordinasi lintas sektor, serta adanya perubahan alokasi anggaran untuk kegiatan kesehatan di sekolah.

Kepala Sekolah selaku penanggung jawab tertinggi menetapkan susunan tim UKS yang terdiri dari seorang pembina (kepala sekolah), ketua yang dijabat oleh guru senior, sekretaris, bendahara, serta sektor-sektor pendukung seperti koordinator kantin sehat, koordinator PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk), dan koordinator UKS kelas. Setiap anggota tim dipilih berdasarkan kompetensi, dedikasi, dan kemampuannya dalam bekerja sama dengan tenaga kesehatan dari puskesmas binaan. Susunan ini disahkan melalui lampiran yang tidak terpisahkan dari surat keputusan.

Tim UKS Sekolah Dasar ini memiliki tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan seluruh kegiatan UKS secara periodik. Fungsi spesifiknya mencakup penyuluhan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat), pelaksanaan pemeriksaan kesehatan rutin (timbang berat badan, ukur tinggi badan, cek kebersihan gigi dan kuku), pengelolaan ruang UKS sebagai pos pelayanan kesehatan dasar, serta pengawasan lingkungan sekolah bebas jentik nyamuk. Tim juga bertanggung jawab untuk mendata siswa yang memiliki kondisi kesehatan khusus dan melakukan rujukan jika diperlukan.

Surat Keputusan Kepala Sekolah ini ditetapkan pada tanggal 10 Juli 2024 dan berlaku untuk satu tahun ajaran, terhitung sejak Juli 2024 hingga Juni 2025. Selama masa berlaku, tim UKS berhak mengakses anggaran BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang telah dialokasikan untuk kegiatan kesehatan, serta menggunakan sarana dan prasarana ruang UKS yang telah dilengkapi dengan tempat tidur, timbangan, tensimeter, dan kotak P3K. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan susunan atau tugas, akan diatur dalam surat keputusan tersendiri.

Dengan diterbitkannya Surat Keputusan ini, diharapkan seluruh warga sekolah, mulai dari pendidik, tenaga kependidikan, hingga peserta didik, dapat mendukung penuh setiap program yang dijalankan oleh Tim UKS. Kepala Sekolah secara resmi memerintahkan semua pihak untuk melaksanakan keputusan ini dengan penuh tanggung jawab dan mengedepankan semangat gotong royong. Semoga melalui penguatan Tim UKS ini, Sekolah Dasar kita dapat mewujudkan generasi yang sehat, cerdas, dan berkarakter, serta menjadi percontohan bagi sekolah lain dalam pengelolaan kesehatan berbasis satuan pendidikan.

Berikut ini kami bagikan contoh format SK TIM Pelaksana UKS Tahun 2026 Sekolah Dasar dalam bentuk ms.word. Silahkan bapak/ibu guru unduh sesuai dengan kondisi sekolah masing-masing.

Format SK TIM Pelaksana UKS Tahun 2026 SD 

Demikian materi terkait dengan Surat Keputusan(SK) TIM Pelaksana UKS Tahun 2026 Sekolah Dasar. Semoga bisa dijadikan sebagai sumber referensi bagi bapak/ibu guru di sekolah.

Belum ada Komentar untuk "SK TIM Pelaksana UKS SD Tahun 2026"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel