Perpres Nomor 30 Tahun 2021 Tentang tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres nomor 30 tahun 2021 tentang tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang telah ditanda tangani tertanggal 28 April 2021.
Dalam perpres tersebut Presiden Jokowi menaikkan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Penggerak Swadaya Masyarakat.Kenaikannya berbeda-beda untuk masing-masing golongan. Perpres tersebut sekaligus mencabut Perpres Nomor 63/ Tahun 2007.
Lantas apakah PNS Penggerak Swadaya Masyarakat? karena banyak tenaga fungsional yang belum tahu karena tahun kemarin belum ada tunjangan penggerak swadaya masyarakat.Berikut kami bagikan pengertian dan besarn tunjangan yang diterima oleh seorang PNS fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan .Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat merupakan tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil(PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secarapenuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diberikan Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat setiap bulan.
Besaran Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Alokasi dana tunjangan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS yang bekerja di pemerintah pusat. Sementara yang bekerja di pemerintah daerah, maka sumber pembayaran tunjangan berasal dari APBD.
Pemberian Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran tunjangan PNS Penggerak Swadaya Masyarakat 2021
Berikut besaran tunjangan sesuai aturan baru:
Jabatan Fungsional Keahlian
- Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama Rp1.755.000
- Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya Rp1.314.000
- Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Rp1.120.000
- Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama Rp532.000
Jabatan Fungsional Keterampilan
- Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia Rp762.000
- Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Lanjutan Rp436.000
- Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Rp344.000
- Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Pemula Rp289.000
Belum ada Komentar untuk "Perpres Nomor 30 Tahun 2021 Tentang tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat"
Posting Komentar