Aplikasi Rapor Kurikulum Merdeka SD

Aplikasi Rapor Kurikulum Merdeka akan memandu Bapak Ibu guru dalam memberikan laporan kemajuan hasil belajar kepada orang tua peserta didik.Pembelajaran dan asesmen merupakan satu kesatuan yang sebaiknya tidak dipisahkan.

Pendidik dan peserta didik perlu memahami kompetensi yang dituju sehingga keseluruhan proses pembelajaran diupayakan untuk mencapai kompetensi tersebut.Kaitan antarpembelajaran dan asesmen, digambarkan dan diilustrasikan melalui ilustrasi berikut:

Pembelajaran dapat diawali dengan proses perencanaan asesmen dan perencanaan pembelajaran.Pendidik perlu merancang asesmen yang dilaksanakan pada awal pembelajaran, pada saat pembelajaran, dan pada akhir pembelajaran.

aplikasi rapor kurikulum merdeka SD


Perencanaan asesmen, terutama pada asesmen awal pembelajaran sangat perlu dilakukan karena untuk mengidentifikasi kebutuhan belajar peserta didik,dan hasilnya digunakan untuk merancang pembelajaran yang sesuai dengan tahap capaian peserta didik.

Perencanaan pembelajaran meliputi tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran,dan asesmen pembelajaran yang disusun dalam bentuk dokumen yang fleksibel, sederhana, dan kontekstual.

Tujuan Pembelajaran disusun dari Capaian Pembelajaran dengan mempertimbangkan kekhasan dan karakteristik Satuan Pendidikan.Pendidik juga harus memastikan tujuan pembelajaran sudah sesuai dengan tahapan dan kebutuhan peserta didik.

Proses selanjutnya adalah pelaksanaan pembelajaran yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar yang berkualitas, interaktif, dan kontekstual.Pada siklus ini, pendidik diharapkan dapat menyelenggarakan pembelajaran yang :

(1) interaktif;

(2) inspiratif;

(3) menyenangkan;

(4) menantang;

(5) memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif; dan

(6) memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai bakat, minat dan perkembangan fisik, serta psikologis peserta didik

Sepanjang proses pembelajaran, pendidik dapat mengadakan asesmen formatif untuk mengetahui sejauh mana tujuan pembelajaran sudah dicapai oleh peserta didik.

Aplikasi Rapor Kurikulum Merdeka

Menurut Pratiwi (2009) rapor berasal dari kata dasar report yang berarti laporan.

Rapor merupakan laporan hasil dari suatu kegiatan yang disusun secara benar.

Materi yang dilaporkan dalam hal ini adalah hasil ulangan harian, tugas harian, ujian tengah semester,ujian akhir semester, kepribadian, ekstrakurikuler beserta data yang diperlukan yang berkaitan dengan rapor.

Dalam rapor juga terdapat catatan untuk setiap siswa dari wali kelas tentang tingkat pencapaian siswa.

Adapun nilai yang dicantumkan di dalam Rapor dilakukan melalui tahapan-tahapan penilaian hasil belajar peserta didik, baik penilaian formatif maupun penilaian sumatif.Yang dimaksud Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.

Penilaian hasil belajar Peserta Didik dilakukan sesuai dengan tujuan Penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif.

Berkeadilan

Penilaian hasil belajar secara berkeadilan merupakan Penilaian yang tidak bias oleh latar belakang, identitas, atau kebutuhan khusus Peserta Didik.

Objektif

Penilaian hasil belajar secara objektif merupakan Penilaian yang didasarkan pada informasi faktual atas pencapaian perkembangan atau hasil belajar Peserta Didik.

Edukatif

Penilaian hasil belajar secara edukatif merupakan Penilaian yang hasilnya digunakan sebagai umpan balik bagi Pendidik, Peserta Didik, dan orang tua untuk meningkatkan proses pembelajaran dan hasil belajar.

Aplikasi Rapor Kurikulum Merdeka

Adapun Prosedur Penilaian hasil belajar Peserta Didik meliputi:

a) perumusan tujuan Penilaian;

b) pemilihan dan/atau pengembangan instrument Penilaian;

c) pelaksanaan Penilaian;

d) pengolahan hasil Penilaian; dan

e) pelaporan hasil Penilaian.

Prosedur Penilaian hasil belajar disesuaikan dengan karakteristik jalur, jenjang, dan jenis Satuan Pendidikan.

1. Perumusan tujuan Penilaian

Perumusan tujuan Penilaian memperhatikan keselarasan dengan tujuan pembelajaran yang merujuk pada kurikulum yang digunakan Satuan Pendidikan. Hasil perumusan tujuan Penilaian dimuat dalam perencanaan pembelajaran.

2. Pemilihan dan/atau pengembangan instrumen Penilaian

Pemilihan dan/atau pengembangan instrumen Penilaian dilaksanakan oleh Pendidik dengan:

a) mempertimbangkan karakteristik kebutuhan Peserta Didik; dan

b) berdasarkan rencana Penilaian yang termuat dalam perencanaan pembelajaran.

3. Pelaksanaan Penilaian

Pelaksanaan Penilaian dapat dilakukan sebelum, pada saat, dan/ atau setelah pembelajaran.

4. Pengolahan hasil Penilaian

Pengolahan hasil Penilaian dilakukan dengan menganalisis secara kuantitatif dan/ atau kualitatif terhadap data hasil pelaksanaan Penilaian yang berupa angka dan/ atau deskripsi.

5. Pelaporan hasil Penilaian

Pelaporan hasil Penilaian dituangkan dalam bentuk laporan kemajuan belajar.

Laporan kemajuan belajar berupa laporan hasil belajar yang disusun berdasarkan pengolahan hasil Penilaian.Dan Laporan hasil belajar paling sedikit memuat informasi mengenai pencapaian hasil belajar Peserta Didik.

Laporan hasil belajar tertuang dalam Rapor atau bentuk laporan hasil Penilaian lainnya.

Bentuk Penilaian

Penilaian hasil belajar Peserta Didik berbentuk Penilaian formatif dan Penilaian sumatif.

1. Penilaian formatif dilaksanakan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.

Penilaian formatif bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran.

Selanjutnya Penilaian formatif dilakukan dengan mengumpulkan informasi mengenai peserta Didik yang mengalami hambatan atau kesulitan belajar dan perkembangan belajar Peserta Didik.

Informasi tersebut digunakan sebagai umpan balik bagi:

a. Peserta Didik untuk mengembangkan kemampuan dalam memonitor proses dan kemajuan belajar sebagai bagian dari keterampilan belajar sepanjang hayat; dan

b. Pendidik untuk merefleksikan dan meningkatkan efektivitas pembelajaran.

2. Penilaian sumatif dilaksanakan pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah.

Penilaian sumatif pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah menurut Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat PAUD Dikdasmen), 

bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari Satuan Pendidikan.

Penilaian sumatif sebagai pencapaian hasil belajar Peserta Didik dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar Peserta Didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.

Unduh Aplikasi Rapor Kurikulum Merdeka Belajar Jenjang SD Di Sini

Demikian contoh aplikasi rapor penilaian Kurikulum Merdeka Belajar untuk jenjang SD.Semoga bisa bermanfaat bagi rekan guru sekalian.

Belum ada Komentar untuk "Aplikasi Rapor Kurikulum Merdeka SD "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel