Aplikasi Menyusun PAK Integrasi 2024 Dalam Format Excel

Aplikasi Menyusun PAK Integrasi 2024 Dalam Format Excel

Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 04 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penjelasan Atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS, dapat kami sampaikan sebagai berikut:

1. Bagi Pejabat Fungsional yang telah ditetapkan kenaikan jenjang jabatan pada tahun 2023, dapat diusulkan kenaikan pangkatnya di tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:



a. Apabila kenaikan jenjang jabatannya menggunakan PAK Integrasi, maka usul kenaikan pangkatnya dapat menggunakan PAK Integrasi dengan melampirkan dokumen PAK Konvensional.

b. Apabila kenaikan jenjang jabatannya menggunakan PAK konvensional, maka usul kenaikan pangkatnya menggunakan PAK Integrasi dan/atau PAK Konversi.

2. Bagi Pejabat Fungsional yang akan diusulkan kenaikan pangkat pada jenjang yang sama mulai tahun 2024 wajib menggunakan PAK Konversi.

3. Bagi pejabat fungsional yang memperoleh pendidikan setingkat lebih tinggi dan sekurang-kurangnya sudah dalam jenjang pangkat yang sesuai dengan tingkat pendidikan, maka diusulkan terlebih dahulu pencantuman gelarnya, selanjutnya dilakukan penilaian angka kredit peningkatan pendidikan oleh pejabat penilai kinerja.

4. Kenaikan pangkat bagi Pejabat Fungsional yang memperoleh peningkatan pendidikan dan pangkat golongan ruangnya masih di bawah pangkat terendah berdasarkan pendidikannya, berlaku ketentuan:

a. Pejabat fungsional kategori keterampilan yang memiliki pangkat dibawah Pengatur golongan ruang II/c dan memperoleh ijazah diploma tiga, apabila:

1) perolehan angka kredit dari peningkatan pendidikan belum mencukupi untuk kebutuhan naik pangkat dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam pangkat Pengatur golongan ruang II/c pada jenjang yang sama setelah mengikuti dan lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.

2) perolehan angka kredit dari peningkatan pendidikan sudah mencukupi untuk kebutuhan naik pangkat dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam pangkat Pengatur golongan ruang II/c pada jenjang yang sama tanpa mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.

b. Pejabat fungsional kategori keterampilan yang memiliki pangkat dibawah Penata Muda golongan ruang III/a dan memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat, apabila:

1) perolehan angka kredit dari peningkatan pendidikan belum mencukupi untuk kebutuhan naik pangkat dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam pangkat Penata Muda golongan ruang III/a pada jenjang yang sama setelah mengikuti dan lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.

2) perolehan angka kredit dari peningkatan pendidikan sudah mencukupi untuk kebutuhan naik pangkat dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam pangkat Penata Muda golongan ruang III/a pada jenjang yang sama tanpa mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah

c. Pejabat fungsional kategori keahlian yang memiliki pangkat dibawah Penata Muda Tk.I golongan ruang III/b dan memperoleh ijazah magister, apabila:

1) perolehan angka kredit dari peningkatan pendidikan belum mencukupi untuk kebutuhan naik pangkat dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam pangkat Penata Muda Tk.I golongan ruang III/b pada jenjang yang sama setelah mengikuti dan lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.

2) perolehan angka kredit dari peningkatan pendidikan sudah mencukupi untuk kebutuhan naik pangkat dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam pangkat Penata Muda Tk.I golongan ruang III/b pada jenjang yang sama tanpa mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.

d. Pejabat fungsional kategori keahlian yang memiliki pangkat dibawah Penata golongan ruang III/c dan memperoleh ijazah doktoral, apabila:

1) perolehan angka kredit dari peningkatan pendidikan belum mencukupi untuk kebutuhan naik pangkat dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam pangkat Penata golongan ruang III/c pada jenjang yang sama setelah mengikuti dan lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.

2) perolehan angka kredit dari peningkatan pendidikan sudah mencukupi untuk kebutuhan naik pangkat dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam pangkat Penata golongan ruang III/c pada jenjang yang sama tanpa mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.

5. Khusus untuk pengusulan kenaikan pangkat bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Jabatan Fungsional Utama yang penetapannya menjadi kewenangan Presiden dapat diusulkan dengan mengikuti linimasa sebagaimana terlampir.

6. Usul layanan Peninjauan Masa Kerja dan Penugasan dilakukan dengan menggunakan SIASN mulai 1 Januari 2024.

7. Pengusulan layanan kepegawaian seperti Pencantuman Gelar yang tidak bersamaan dengan kenaikan pangkat, Peninjauan Masa Kerja dan lainnya dapat diusulkan di luar periode kenaikan pangkat.

Linimasa Pengusulan Kenaikan Pangkat bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Jabatan Fungsional Utama

a. Periode 1 Februari

1. Approve/submit usul kenaikan pangkat dimulai dari tanggal 15 Desember s.d 15 Januari tahun berjalan;

2. Melengkapi berkas/dokumen usulan kenaikan pangkat paling lambat diterima tanggal 25 Januari tahun berjalan;

3. Batas akhir penetapan pertimbangan teknis BKN tanggal 31 Januari tahun berjalan.

b. Periode 1 April

1. Approve/submit usul kenaikan pangkat dimulai dari tanggal 1 Februari s.d 28 Februari tahun berjalan;

2. Melengkapi berkas/dokumen usulan kenaikan pangkat paling lambat diterima tanggal 15 Maret tahun berjalan;

3. Batas akhir penetapan pertimbangan teknis BKN tanggal 31 Maret tahun berjalan.

c. Periode 1 Juni

1. Approve/submit usul kenaikan pangkat dimulai dari tanggal 1 April s.d 30 April tahun berjalan;

2. Melengkapi berkas/dokumen usulan kenaikan pangkat paling lambat diterima tanggal 15 Mei tahun berjalan;

3. Batas akhir penetapan pertimbangan teknis BKN tanggal 31 Mei tahun berjalan.

d. Periode 1 Agustus

1. Approve/submit usul kenaikan pangkat dimulai dari tanggal 1 Juni s.d 29 Juni tahun berjalan;

2. Melengkapi berkas/dokumen usulan kenaikan pangkat paling lambat diterima tanggal 15 Juli tahun berjalan;

3. Batas akhir penetapan pertimbangan teknis BKN tanggal 31 Juli tahun berjalan.

e. Periode 1 Oktober

1. Approve/submit usul kenaikan pangkat dimulai dari tanggal 1 Agustus s.d 31 Agustus tahun berjalan;

2. Melengkapi berkas/dokumen usulan kenaikan pangkat paling lambat diterima tanggal 15 September tahun berjalan;

3. Batas akhir penetapan pertimbangan teknis BKN tanggal 30 September tahun berjalan.

f. Periode 1 Desember

1. Approve/submit usul kenaikan pangkat dimulai dari tanggal 1 Oktober s.d 31 Oktober tahun berjalan;

2. Melengkapi berkas/dokumen usulan kenaikan pangkat paling lambat diterima tanggal 15 November tahun berjalan;

3. Batas akhir penetapan pertimbangan teknis BKN tanggal 30 November tahun berjalan.

Berikut ini kami bagikan buku pedoman atau Juknis terkait dengan penilaian PAK integrasi serta aplikasi excel untuk menyusun PAK Integrasi tahun 2024.Silahkan bapak/ibu guru unduh untuk menyusun PAK Integrasi dan konversi nilai PAK Tahun 2024.

Pedoman Penyusunan PAK Integrasi Tahun 2024

Aplikasi Penyusun PAK Integrasi Tahun 2024 Dalam Format Excel

Demikian materi seputar buku pedoman dan Aplikasi Integrasi tahun 2024 yang dapat kami bagikan pada kesempatan kali ini.Semoga bermanfaat

Belum ada Komentar untuk "Aplikasi Menyusun PAK Integrasi 2024 Dalam Format Excel"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel